NPM : 21213054
KELAS : 2EB24
BAB I
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1) Pengertian
Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.
2) Tujuan
Hukum & Sumber Hukum
1. Tujuan
Hukum
Berikut
adalah Tujuan Hukum :
1. Mendatangkan kemakmuran
masyarakat mempunyai tujuan
2. Mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai
3. Memberikan petunjuk bagi
orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4. Menjamin kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada semua orang
5. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6. Sebagai sarana penggerak
pembangunan
7. Sebagai fungsi kritis
2. Sumber-sumber
Hukum
Sumber Hukum Adalah: Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
a. Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
1. Hukum tertulis
2. Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
b. Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum,
c. Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman
oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
d. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral,
sedangkan Perjanjian yang
dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain
itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara
beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
e. Doktrin Hukum
Doktrin adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
3) Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b.
Kesatuan hukum.
4) Kaidah/Norma
Pengertian
kaidah/norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak, bertingkah
laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut
berisikan perintah dan larangan, setiap orang seharusnya mentaati kaidah/norma
agar dapat hidup dengan tenang.
Norma
hukum peraturan yang timbul dan dibuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidah hukum berasal dari dua
kata yaitu kaidah dan hukum. kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang
menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib
dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
5) Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (missal : hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·
Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·
Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
·
Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
·
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan
maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah
permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum
ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
BAB II
Subyek dan Obyek Hukum
1.
Subjek
Hukum
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
a.
Subjek Hukum Manusia adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak
dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum
yaitu :
(1)
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
(2)
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
b.
Subjek
Hukum Badan Usaha adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
(1)
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
(2)
Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2.
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis
Objek hukum meliputi :
a.
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
b.
Benda
tidak bergerak.
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang
(Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang
bersifat umum :
-
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
-
Benda
tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jamian yang
bersifat khusus:
-
Gadai
-
Hipotik
-
Hak
Tanggungan
-
Fidusia
BAB III
Hukum Perdata
1)
Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum
pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang
bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan
Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang
terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya
hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.)
yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari
Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda
dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku
di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk
pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau
dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh
Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5
Tahun 1960.
2)
Sejarah
singkat Hukum Perdata
Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di
Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.
Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang
menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di
Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan
Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya,
karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah
masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan
dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais”
yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan
yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan
hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri
dengan nama “Code de Commerce”
Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811),
Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het
Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code
Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda
dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon
ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai
memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun
1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal
dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW)
dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara
Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des
Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah,
bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal
tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga
sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada
hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi
tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik
hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk
Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK)
3)
Pengertian
& Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum
perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada
juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata)
atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Keadaan
Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata
di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.
Faktor
Etnis
2.
Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1.
Golongan
eropa
2.
Golongan
bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3.
Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan
warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku
sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan
harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang
mengenai hukum warisan.
Pedoman politik
bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam
pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement)
yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.
Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
2.
Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
Belanda (sesuai azas konkordasi).
3.
Untuk
golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.
Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum
untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang
berlaku adalah hukum adat.
4)
Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1. Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban
(subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat
tinggal(domisili) dan sebagainya.
2. Hukum
Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga /
kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian,
curatele, dan sebagainya.
3. Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan
seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
4. Hukum
Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah
meninggal dunia, dengan perkataan lain: hukum yang mengatur peralihan benda
dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
DAFTAR PUSTAKA
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum
ekonomi.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html