Nama : Anindya Purnama Effendi
NPM : 21213054
Kelas : 4EB24
- Perusahaan Multinasional
Peranan
perusahaan Multinational pada era globalisasi sekarang ini semakin penting
dalam bisnis internasional. Lebih-lebih dengan terbentuknya NAFTA (Nort America Free Trade Agreement) dan
AFTA (Asean Free Trade Agrement),
memberikan peluang besar bagi perusahaan multinasional untuk beroperasi di
berbagai negara.
Perusahaan
multinasional adalah perusahaan yang terlibat dalam produksi dan penjualan
barang-barang dan jasa-jasa di lebih dari satu negara. Perusahaan multinasional
biasanya terdiri atas perusahaan induk yang berada di negara asal dan paling
tidak lima atau enam cabang perusahaan atau anak perusahaan yang berada di luar
negeri. Biasanya perusahaan multinasional lebih banyak melakukan investasi
langsung di luar negeri (direct foreign
investment).
Perusahaan
multinasional awalnya adalah perusahaan domestic, dengan tingkat pertumbuhannya
yang semakin tinggi, peluang pasar yang dihadapi semakin besar, maka perusahaan
akan melakukan ekspansi ke negara lain atau go internasional.
1. Tujuan Perusahaan Multinasional
Tujuan
umum suatu perusahaan multinasional adalah memaksimalkan kekayaan pemegang
saham. Meskipun demikian beberapa MNC ada yang cenderung lebih fokus untuk
memuaskan tujuan pemerintah, bank, atau karyawanya dibanding dengan
memaksimalkan kekayaan pemegang saham saja.
Ciri – ciri perusahaan multinasional
antara lain :
1) Lingkup kegiatan income generating
(perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas-batas Negara.
2) Perdagangan dalam perusahaan
multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri,
walaupun antarnegara.
3) Control terhadap pemakaian teknologi
dan modal sangat diutamakan mengingat kedua factor tersebut merupakan
keuntungan kompetitif perusahaan multinasional.
4) Pengembangan system managemen dan
distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama system modal ventura,
lisensi dan franchise.
2. Teknis
Perusahaan Multinasional
Teknis dalam perusahaan
multinasional adalah:
1) Ekspor, merupakan proses awal
menjadi perusahaan multinasional.
Perdagangan internasional merupakan pendekatan yang relatif
konservatif yang digunakan perusahaan untuk menembus pasar (melalui ekspor)
atau untuk memperoleh barang dengan biaya rendah melalui impor.
2) Memberikan Lisensi dan mendirikan fasilitas
produksi kepada mitra lokalnya.
Lisensi memudahkan perusahaan untuk menggunakan teknologi
mereka di pasar asing tanpa melakukan investasi besar di negara lain dan tanpa
biaya transportasi yang muncul jika mengekspor barang.
3) Investasi langsung (foreign direct
investmnet)
Cara ini diambil setelah
ada jaminan bahwa investasi itu aman dari resiko dan persaiangan mitra
lokal dan mnguntungkan karena pasar telah berkembang dan memberikan respon yang
positif. Spt : Astra mengembangkan program diklat kepada bengkel-bengkel hingga
ke desa-desa diseluruh Indonesia dengan tujuan mengamankan investasi yang besar
telah tertanam karena pelayanan purna jual dan ketersediaan suku cadang dapat
dipenuhi.
3. Pasar
Valuta Asing dan Nilai Tukar
Pasar
Valuta Asing atau yang biasa disebut Valas, adalah pertukaran uang dari nilai
mata uang yang berbeda. Valuta asing merupakan suatu mekanisme di mana orang
dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit
untuk transaksi perdagangan internasioanal, dan meminimalkan kemungkinan resiko
kerugian (exposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang.
Fungsi Pasar Valuta Asing adalah :
[+] Transfer Daya Beli (Transfer of
Purchasing Power)
Dalam perdagangan internasional hal
ini sangatlah diperlukan, karena pada dasarnya untuk menjual atau membeli
sebuah barang di luar negeri kita harus menggunakan mata uang yang berlaku di
tempat tinggal atau negara suatu pihak.
[+] Penyediaan Kredit
Pengiriman barang antar negara dalam
perdagangan internasional membutuhkan waktu, oleh karena itu haru ada suatu
cara untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut
termasuk setelah barang sampai ke tempat tujuan yang basanya memerlukan
beberapa waktu untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman
tersebut termasuk setelah barang sampai ke tujuan yang biasanya memerlukan
beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli.
[+] Mengurangi Resiko Valas
Importir menghindari kemungkinan
resiko yang tidak diperkirakan seperti perubahan kurs saat transaksi. Melalui
sistem ini diharapkan untuk tidak memberikan dampak buruk terhadap besarnya
keuntungan yang telah diperkirakan.
Pelaku Pasar Valuta Asing (Valas) :
1.
Dealer (Market maker)
Berfungsi
sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasa uang. Pada umumnya dealer
mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan
tertentu pada mata uang tersebut.
2.
Perusahaan atau Perorangan
Perusahaan
ataupun individu juga dapat melakukan transaksi perdagangan valuta asing
(valas). Pasar valuta asing pada umumnya dimanfaatkan untuk memperlancar
transaksi bisnis. Contoh kasus dalam hal ini adalah eksportir, importir,
investor internasional, perusahaan multinasional dan lain sebagainya.
3.
Spekulan dan Arbitrator
Orang
yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran spekulan dan arbitrator
semata - mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereke justru menuai
laba dari fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas.
4.
Bank Sentral
Pada
dasarnya Bank Sentral melakukan jual beli valuta asing untuk menstabilkan nilai
tukar mata uangnya atau juga biasa disebut dengan istilah kegiatan intervensi.
5.
Pialang
Bertindak
sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata
uang tertentu. Secara tidak langsung Pialang memiliki akses langsung dengan
dealer dan bank di seluruh dunia.
6.
Pemerintah
Adapun
tujuan pemerintah melakukan transaksi valuta asing antara lain untuk membayar
hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar neger yang harus ditukarkan
lagi kedalam mata uang lokal.
Tujuan
Melakukan Transaksi Valuta Asing (Valas)
Ada
beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas, diantaranya adalah :
a. Untuk mempertahankan daya beli
a. Untuk mempertahankan daya beli
b.
Sebagai transaksi pembayaran
c.
Pengiriman ke luar negeri
d.
Mencari keuntungan
Kurs valuta asing
Pertemuan antara permintaan dan
penawaran valuta asing akan membentuk kurs atau nilai tukar (exchange rate).
Kurs valuta asing terdiri atas dua macam:
1.
kurs jual, adalah kurs yang berlaku apabila bank atau lembaga keuangan lainnya
menjual/mengeluarkan uang asing.
2.
kurs beli, adalah kurs yang berlaku apabila bank atau lembaga keuangan lainnya
membeli/menerima uang asing.
- Perpajakan
1. Pengertian
“Pajak
Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik
berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara
dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk
mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing,
baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya. kesepakatan perpajakan yang
berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dan pelaksanaanya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina
(Pacta Sunt Servanda).”
2. Sumber
hukum pajakn internasional di Indonesia
Di
Indonesia, pajak internasional khususnya mengenai P3B diatur dalam Pasal 32A
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Sementara itu, proses pembentukan P3B
seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk
kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap
Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang
domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah
ketentuan P3B.
3. Permasalahan
Dalam Perpajakan Internasional
a)
Transfer Pricing
Kegiatan ini adalah mentransfer laba
dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang
tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga
penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih
besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan
beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di
Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A
dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan
uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B
Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan
PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos
produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh
pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan
utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
b)
Treaty Shopping
Fasilitas di tax treaty justru
bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi
subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI
di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan
beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai
model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat
yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty
c)
Tax Heaven Countries
Negara-negara yang memberikan
keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak
longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot
tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain
Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll.
Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax
avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang
gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena
koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
- harga transfer
1. Pengertian
Harga
transfer dalam arti luas adalah harga barang dan jasa yang ditransfer antar
pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi tanpa memandang bentuk pusat pertanggungjawaban.
Dalam arti sempit, harga transfer adalah harga barang atau jasa yang ditransfer
antar pusat laba atau setidak-tidaknya salah satu dari pusat pertanggungjawaban
merupakan pusat laba. Untuk pembahasan lebih lanjut, maka harga transfer ini
digunakan untuk kepentingan penilaian kemampuan laba divisi.
Tujuan
yang diinginkan dalam harga transfer :
1. Memaksimalkan
penghasilan global
2. Mengamankan
posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3. Mengevaluasi
kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
4. Menghindarkan
pengendalian devisa
5. Mengatrol
kredibilitas asosiasi
6. Mengurangi
risiko moneter
7. Mengatur
arus kas anak/cabang yang memadai
8. Membina
hubungan baik dengan admintrasi setempat
9. Mengurangi
beban pengenaan pajak dan bea masuk
10. Mengurangi risiko
pengambil alihan oleh pemerintah.
2. Penentuan Harga Transfer
Internasional : Variabel yang rumit
Kebutuhan
untuk penentuan harga transfer muncul apabila barang dan jasa dipertukaran di
antara unit-unit organisasi yang sama. Ada beberapa variabel dalam mementukan
harga transfer:
1) Faktor Pajak
Harga
transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak
berhubungan istimewa untuk barang-barng yang sama atau serupa dalam keadaan
yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat
diterima adalah:
a) Metode penentuan harga tidak
terkontrol yang sebanding
b) Metode penentuan harga jual kembali
c) Metode penentuan biaya plus dan
d) Metode harga lainnya
2) Faktor Tarif
Tarif yang
dikenakan untuk barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penentuan harga
transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang
diidentifikasikan, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan biaya dan
manfaat tambahan, baik internal maupun eksternal. Tarif pajak tinggi yang
dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih
rendah.
3) Faktor Daya Saing
Demikian juga
halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi
operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin
mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertibangan daya saing seperti
itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian berakibat sebaliknya. Harga
transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti trust
oleh pemerintah.
4) Risiko
Lingkungan
Apabila
faktor daya saing luar negeri dapat menjamin harga transfer yang rendah dan
dibebankan kepada anak perusahaan luar negeri, resiko atas harga inflasi yng
sangat tinggi dapat mengakibatkan hal yang sebaliknya. Inflasi mengurangi daya
beli uang tunai yang dimiliki perusahaan. Harga transfer yang tinggi terhadap
barang atau jasa yang diberikan kepada anak perusahaann yang menghadapi inflasi
tinggi dapat mengalihkan kas dalam jumlah yang sangat besar dari anak
perusahaan tersebut.
5) Faktor
Evaluasi Kinerja
Kibijakan
harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku
manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
6) Kontribusi Akuntansi
Para
akuntan manajemen dapat memainkan peranan yang signifikan dalam menghiting
kesibangan dalam strategi penentuan harga transfer. tantangan yang dihadapi
adlah mempertahankan perpseektif global pada saat melakukan pemetaan manfaat
dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga.
3. Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam
suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi
masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa
antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang
kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa
tersebut. Masalah penentuan ini sangat terasa dalam tingkat internasional,
karena konsep akuntansi biaya ini berbea dari satu negara ke negara lainnya.
1) Harga Versus Biaya Versus
Sistem
harga transfer berbasis biaya dapat menangulangi kebanyakan kekurangan ini. sistem
ini (1) sederhana digunakan, (2) didasarkan pada data yang langsung tersedia,
(3) mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, (4) merupakan hal yang sering
dilakukan, sehingga dapat menghindari terjadinya fiksi internal yang sering
terjadi apabila sistem arbitrer digunakan.
2) Prinsip Wajar
Harga
transfer antarperusahaan dengan mengadaikan transaksi itu terjadi antara
pihak-pihak yang tidak berhubungan istimewa dipasar yang kompetitif.
3) Metode Harga Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini
tepat digunakan jika barang tersedia dalam jumlah cukup sehingga penjualan yang
dikonrtol pada dasarnya sebanding dengan penjualan pada pasar terbuka.
4) Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Diterapkan
untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini digunakan untuk
mengidentifikasikan tingkat royalti acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol dimana aktiva tidak berwujud yang sama dialihkan.
5) Metode Harga Jual Kembali
Metode ini
menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan
atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang idependen.
6) Metode Penentuan Biaya Plus
Metede ini
secara khusus berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi
luar negeri, atau jika satu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan
lain.
7) Metode Laba Sebanding
Metode ini
umumnya memerlukan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan yang ada antara pihak
yang dibandingkan. Faktor-faktor yang memerlukan penyesuaian tersebut adlah
kodisi penjualan yang berbeda, perbedaan biaya modal, resiko nilai tukar valuta
asing, dan resiko lainnya dan perbedaan dalam praktik pengukuran akuntansi.
8) Metode Pemisahan Laba
Metode ini
digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Pada dasarnya metode ini
mecakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak
berhubungan istimewa, yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang
wajar.
9) Metode Penentuan Harga Lainnya
Menurut
OECD : Harus diakui bahwa harga yang wajar dalam banyak kasus tidak dapat
ditetapkan dengan tepat dan bahwa dalam situasi seperti itu akan dipandang
perlu untuk mencari perkiraan wajar yang mendekatinya. Seringkali, akan lebih
bermanfaat untuk perhiyungan lebih dari satu metode untuk mendapatkan perkiraan
atas harga yang memuaskan dengan memperhatikan bukti-bukti yang tersedia.
10) Perjanjian Penentuan Harga Lanjutan
Mekanisme
yang digunakan oleh perusahaan multinasional dan otoritas pajak untuk secara sukarela
menegosiasikan metodelogi penentuan harga transfer yang disepakati dan mengikat
kedua belah pihak.
Sumber
: