Minggu, 02 Juli 2017

Akuntansi Internasional dan Masalah Perpajakan



Nama               : Anindya Purnama Effendi
NPM               : 21213054
Kelas               : 4EB24

  1. Perusahaan Multinasional     
Peranan perusahaan Multinational pada era globalisasi sekarang ini semakin penting dalam bisnis internasional. Lebih-lebih dengan terbentuknya NAFTA (Nort America Free Trade Agreement) dan AFTA (Asean Free Trade Agrement), memberikan peluang besar bagi perusahaan multinasional untuk beroperasi di berbagai negara.
            Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang terlibat dalam produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa di lebih dari satu negara. Perusahaan multinasional biasanya terdiri atas perusahaan induk yang berada di negara asal dan paling tidak lima atau enam cabang perusahaan atau anak perusahaan yang berada di luar negeri. Biasanya perusahaan multinasional lebih banyak melakukan investasi langsung di luar negeri (direct foreign investment).
Perusahaan multinasional awalnya adalah perusahaan domestic, dengan tingkat pertumbuhannya yang semakin tinggi, peluang pasar yang dihadapi semakin besar, maka perusahaan akan melakukan ekspansi ke negara lain atau go internasional.
1.      Tujuan Perusahaan Multinasional
Tujuan umum suatu perusahaan multinasional adalah memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Meskipun demikian beberapa MNC ada yang cenderung lebih fokus untuk memuaskan tujuan pemerintah, bank, atau karyawanya dibanding dengan memaksimalkan kekayaan pemegang saham saja.
Ciri – ciri perusahaan multinasional antara lain :
1)      Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas-batas Negara.
2)      Perdagangan dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri, walaupun antarnegara.
3)      Control terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua factor tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan multinasional.
4)      Pengembangan system managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama system modal ventura, lisensi dan franchise.
2.      Teknis Perusahaan Multinasional
Teknis dalam perusahaan multinasional adalah:
1)      Ekspor, merupakan proses awal menjadi perusahaan multinasional.
Perdagangan internasional merupakan pendekatan yang relatif konservatif yang digunakan perusahaan untuk menembus pasar (melalui ekspor) atau untuk memperoleh barang dengan biaya rendah melalui impor.
2)       Memberikan Lisensi dan mendirikan fasilitas produksi kepada mitra lokalnya.
Lisensi memudahkan perusahaan untuk menggunakan teknologi mereka di pasar asing tanpa melakukan investasi besar di negara lain dan tanpa biaya transportasi yang muncul jika mengekspor barang.
3)      Investasi langsung (foreign direct investmnet)
Cara ini diambil setelah  ada jaminan bahwa investasi itu aman dari resiko dan persaiangan mitra lokal dan mnguntungkan karena pasar telah berkembang dan memberikan respon yang positif. Spt : Astra mengembangkan program diklat kepada bengkel-bengkel hingga ke desa-desa diseluruh Indonesia dengan tujuan mengamankan investasi yang besar telah tertanam karena pelayanan purna jual dan ketersediaan suku cadang dapat dipenuhi. 
3.      Pasar Valuta Asing dan Nilai Tukar
Pasar Valuta Asing atau yang biasa disebut Valas, adalah pertukaran uang dari nilai mata uang yang berbeda. Valuta asing merupakan suatu mekanisme di mana orang dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasioanal, dan meminimalkan kemungkinan resiko kerugian (exposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang.


Fungsi Pasar Valuta Asing adalah :
[+] Transfer Daya Beli (Transfer of Purchasing Power)
Dalam perdagangan internasional hal ini sangatlah diperlukan, karena pada dasarnya untuk menjual atau membeli sebuah barang di luar negeri kita harus menggunakan mata uang yang berlaku di tempat tinggal atau negara suatu pihak.
[+] Penyediaan Kredit
Pengiriman barang antar negara dalam perdagangan internasional membutuhkan waktu, oleh karena itu haru ada suatu cara untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tempat tujuan yang basanya memerlukan beberapa waktu untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tujuan yang biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli.
[+]  Mengurangi Resiko Valas
Importir menghindari kemungkinan resiko yang tidak diperkirakan seperti perubahan kurs saat transaksi. Melalui sistem ini diharapkan untuk tidak memberikan dampak buruk terhadap besarnya keuntungan yang telah diperkirakan.

Pelaku Pasar Valuta Asing (Valas) :
1.      Dealer (Market maker)
Berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasa uang. Pada umumnya dealer mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut.
2.      Perusahaan atau Perorangan
Perusahaan ataupun individu juga dapat melakukan transaksi perdagangan valuta asing (valas). Pasar valuta asing pada umumnya dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Contoh kasus dalam hal ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan lain sebagainya.
3.      Spekulan dan Arbitrator
Orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran spekulan dan arbitrator semata - mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereke justru menuai laba dari fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas.
4.      Bank Sentral
Pada dasarnya Bank Sentral melakukan jual beli valuta asing untuk menstabilkan nilai tukar mata uangnya atau juga biasa disebut dengan istilah kegiatan intervensi.

5.      Pialang
Bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Secara tidak langsung Pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.
6.      Pemerintah
Adapun tujuan pemerintah melakukan transaksi valuta asing antara lain untuk membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar neger yang harus ditukarkan lagi kedalam mata uang lokal.

Tujuan Melakukan Transaksi Valuta Asing (Valas)
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas, diantaranya adalah :
a. Untuk mempertahankan daya beli
b. Sebagai transaksi pembayaran
c. Pengiriman ke luar negeri
d. Mencari keuntungan

Kurs valuta asing
Pertemuan antara permintaan dan penawaran valuta asing akan membentuk kurs atau nilai tukar (exchange rate). Kurs valuta asing terdiri atas dua macam:
1.       kurs jual, adalah kurs yang berlaku apabila bank atau lembaga keuangan lainnya menjual/mengeluarkan uang asing.
2.       kurs beli, adalah kurs yang berlaku apabila bank atau lembaga keuangan lainnya membeli/menerima uang asing.



  1. Perpajakan
1.      Pengertian
“Pajak Internasional adalah  hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya. kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaanya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunt Servanda).”
2.      Sumber hukum pajakn internasional di Indonesia
Di Indonesia, pajak internasional khususnya mengenai P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.
3.      Permasalahan Dalam Perpajakan Internasional
a)      Transfer Pricing
Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
b)      Treaty Shopping
Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty
c)      Tax Heaven Countries
Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

  1. harga transfer
1.      Pengertian
Harga transfer dalam arti luas adalah harga barang dan jasa yang ditransfer antar pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi tanpa memandang bentuk pusat pertanggungjawaban. Dalam arti sempit, harga transfer adalah harga barang atau jasa yang ditransfer antar pusat laba atau setidak-tidaknya salah satu dari pusat pertanggungjawaban merupakan pusat laba. Untuk pembahasan lebih lanjut, maka harga transfer ini digunakan untuk kepentingan penilaian kemampuan laba divisi.
Tujuan yang diinginkan dalam harga transfer :
1.     Memaksimalkan penghasilan global
2.      Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3.      Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
4.      Menghindarkan pengendalian devisa
5.      Mengatrol kredibilitas asosiasi
6.      Mengurangi risiko moneter
7.      Mengatur arus kas anak/cabang yang memadai
8.      Membina hubungan baik dengan admintrasi setempat
9.      Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk
10.  Mengurangi risiko pengambil alihan oleh pemerintah.

2.      Penentuan Harga Transfer Internasional : Variabel yang rumit
Kebutuhan untuk penentuan harga transfer muncul apabila barang dan jasa dipertukaran di antara unit-unit organisasi yang sama. Ada beberapa variabel dalam mementukan harga transfer:
1)      Faktor Pajak
Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barng yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah:
a)      Metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
b)      Metode penentuan harga jual kembali
c)      Metode penentuan biaya plus dan
d)     Metode harga lainnya

2)      Faktor Tarif
Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang diidentifikasikan, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambahan, baik internal maupun eksternal. Tarif pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.

3)      Faktor Daya Saing
Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertibangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti trust oleh pemerintah.

4)      Risiko Lingkungan
Apabila faktor daya saing luar negeri dapat menjamin harga transfer yang rendah dan dibebankan kepada anak perusahaan luar negeri, resiko atas harga inflasi yng sangat tinggi dapat mengakibatkan hal yang sebaliknya. Inflasi mengurangi daya beli uang tunai yang dimiliki perusahaan. Harga transfer yang tinggi terhadap barang atau jasa yang diberikan kepada anak perusahaann yang menghadapi inflasi tinggi dapat mengalihkan kas dalam jumlah yang sangat besar dari anak perusahaan tersebut.

5)      Faktor Evaluasi Kinerja
Kibijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.

6)      Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat memainkan peranan yang signifikan dalam menghiting kesibangan dalam strategi penentuan harga transfer. tantangan yang dihadapi adlah mempertahankan perpseektif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga.

3.      Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan ini sangat terasa dalam tingkat internasional, karena konsep akuntansi biaya ini berbea dari satu negara ke negara lainnya.

1)       Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menangulangi kebanyakan kekurangan ini. sistem ini (1) sederhana digunakan, (2) didasarkan pada data yang langsung tersedia, (3) mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, (4) merupakan hal yang sering dilakukan, sehingga dapat menghindari terjadinya fiksi internal yang sering terjadi apabila sistem arbitrer digunakan.
2)       Prinsip Wajar
Harga transfer antarperusahaan dengan mengadaikan transaksi itu terjadi antara pihak-pihak yang tidak berhubungan istimewa dipasar yang kompetitif.
3)       Metode Harga Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini tepat digunakan jika barang tersedia dalam jumlah cukup sehingga penjualan yang dikonrtol pada dasarnya sebanding dengan penjualan  pada pasar terbuka.
4)       Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasikan tingkat royalti acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol dimana aktiva tidak berwujud yang sama dialihkan.
5)       Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang idependen.
6)       Metode Penentuan Biaya Plus
Metede ini secara khusus berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri, atau jika satu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
7)       Metode Laba Sebanding
Metode ini umumnya memerlukan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan yang ada antara pihak yang dibandingkan. Faktor-faktor yang memerlukan penyesuaian tersebut adlah kodisi penjualan yang berbeda, perbedaan biaya modal, resiko nilai tukar valuta asing, dan resiko lainnya dan perbedaan dalam praktik pengukuran akuntansi.
8)       Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Pada dasarnya metode ini mecakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa, yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
9)       Metode Penentuan Harga Lainnya
Menurut OECD : Harus diakui bahwa harga yang wajar dalam banyak kasus tidak dapat ditetapkan dengan tepat dan bahwa dalam situasi seperti itu akan dipandang perlu untuk mencari perkiraan wajar yang mendekatinya. Seringkali, akan lebih bermanfaat untuk perhiyungan lebih dari satu metode untuk mendapatkan perkiraan atas harga yang memuaskan dengan memperhatikan bukti-bukti yang tersedia.
10)   Perjanjian Penentuan Harga Lanjutan
Mekanisme yang digunakan oleh perusahaan multinasional dan otoritas pajak untuk secara sukarela menegosiasikan metodelogi penentuan harga transfer yang disepakati dan mengikat kedua belah pihak.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar