Nama dan NPM : Anindya Purnama
Effendi (21213054)
Iren Karina (24213465)
Nopi Duwi Haryati (26213490)
Kelas : 1EB21
TUGAS MINGGU 4 :
1.
SEBUTKAN
PERBEDAAN WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN
SERTA UNSUR APA YG DIMILIKI WIRASWASTA
Jawab
:
Wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap
sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan.
Orang
yang melakukan kegiatan wiraswasta disebut sebagai seorang wiraswastawan. Wiraswastawan
juga sering disebut sebagai seorang inovator, karena kegiatan yang dilakukannya
merupakan sesuatu yang benar-benar baru atau orisinil.
Unsur-Unsur Penting
Wiraswasta :
a)
unsur
pengetahun : mencirikan tingkat
penalaran yang memiliki seseorang
b)
unsur
keterampilan : pada umumnya
diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata
c)
unsur
sikap mental : menggambarkan reaksi
sikap dan mental seseorang ketika menghadapi sesuatu situasi. Untuk
berwiraswasta, secara umum dituntut adanya sikap mental yang fleksibel, sesuai
dengan tuntutan dan perkembangan keadaan, dinamis, kreatif, dan penuh
inisiatif.
d)
unsur
kewaspadaan : paduan unsur
pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang.
2.
BAGAIMANA
PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA SEARCHING DI INTERNET!
Jawab
:
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal
pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui
pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan
dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar
menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar
waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus
dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor
maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang
memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum
akan format waralaba di Indonesia dimulai
pada tanggal 18 Juni 1997,
yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16
tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun
2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung
kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan
kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini
kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik
dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum
yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan.
3.
BERI
5 CONTOH RIIL USAHA FRANCHISING YG BERGERAK DI BIDANG :
- PENDIDIKAN
- KESEHATAN
- SALON &
PERAWATAN
- MAKANAN
DALAM NEGERI /LOKAL
- OTOMOTIF
Pendidikan
:
1. Primagama
2. LP3I
3. ITutorNet
4. International
Language Programs (ILP)
5. Town for Kids
Kesehatan :
1. Apotek
K-24
2. Medicine
Shoppe
5.
Rebel Gym
Salon &
Perawatan :
1. Erha
Clinic
2. Lutuye
Salon
3. MY
Salon
4. Dewi Sri Spa
5. Lifespa
Fitness & Spa
Makanan :
1. KFC
2. Starbucks
3. J.co
4. McDonald
5. Pizza hut
Otomotif :
1. Shop&Drive
2. Auto
Bridal
3. MACSAUTO
4. King
Auto Interior
5. Raja Motor
4. JELASKAN PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN DENGAN BISNIS KECIL DENGAN CONTOH KASUS YG NYATA
Jawaban :
-
Kewirausahaan : sikap, jiwa, dan kemampuan untuk
menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bemilai dan berguna bagi dirinya
dan orang lain.
a)
Dikelola
bukan oleh pemilik
b)
Struktur
organisasi kompleks
c)
Pemilik
hanya mengenal sedikit karyawan
d)
Presentase
kegagalan rendah
e)
Banyak
ahli manajemen
f)
Modal
jangka panjang relatif mudah didapatkan
-
Bisnis Kecil : usaha yang dimiliki dan dikelola secara bebas, bisnis
kecil ini tidak mendominasi pasar.
a)
Umumnya
dikelola pemilik
a.
2. Struktur organisasi sederhana
b.
3. Pemilik mengenal karyawan
b)
Presentase
kegagalan perusahaan tinggi
c)
Kekurangan
manajer yang ahli
d)
Modal
jangka panjang sulit diperoleh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar