Nama :
Anindya Purnama Effendi
NPM :
21213054
Kelas :
4EB24
Pengungkapan Dan Pelaporan
- Pengungkapan
Pengertian Pengungkap (disclosure) adalah informasi yang diberikan oleh
perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai keadaan perusahaan.
Didalam pengungkapan semua informasi harus diungkapkan termasuk informasi
kuantitatif (seperti komponen persediaan dalam nilai mata uang), dan komponen
kualitatif (seperti tuntutan hukum), bahkan menurut SEC setiap kejadian yang
terjadi dengan tiba-tiba yang dapat mempengaruhi posisi keuangan harus
diungkkapkan secara khusus (GAAP,1998:42) untuk membantu para pengguna laporan
tahunan.
Standar
praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, undang-undang,
berhubungan dengan politik dan ekonomi, tingkat perkembangan ekonomi,
pendidikan, budaya, dan faktor-faktor lainnya.
- Pengungkapan Sukareka
Manajer memiliki informasi yang lebih baik dari pada
pihak luar mengenai performa perusahaan mereka saat ini dan kedepannya beberapa
kajian menunjukkan bahwa manajer berinisiatif untuk mengungkap informasi secara
sukarela. Keuntungan dari pengungkapan tersebut menyangkut biaya transaksi yang
lebih rendah dalam perdagangan sekuritas perusahaan, bunga yang lebih
tinggi dari analisis keuangan dan
investor, meningkatkan likuiditas saham dan biaya modal yang lebih rendah.
Laporan yang paling terkini menyokong pandangan bahwa perusahaan bisa mencapai
keuntungan dalam pasar modal dengan mempertinggi pengungkapan mereka secara
sukarela. Laporan meliputi tuntunan bagaimana perusahaan bisa menggambarkan dan
menjelaskan investasi potensial mereka kapada investor.
- Pengungkapan Wajib
Merupakan pengungkapan minimum yang harus
diungkapkan atau disyaratkan oleh standar akuntansi yang berlaku (kewajiban
perusahaan). Perusahaan memperoleh manfaat dari menyembunyikan, sementara yang
lain dengan mengungkapkan informasi. Jika perusahaan tidak bersedia untuk
mengungkapkan secara sukarela maka pengungkapan wajib akan memaksa perusahaan
untuk mengungkapkannya.
Pengungkapan wajib yang diwajibkan oleh Bapepam memuat 79 item pengungkapan informasi laporan tahunan.
Pengungkapan wajib yang diwajibkan oleh Bapepam memuat 79 item pengungkapan informasi laporan tahunan.
Sumber
:
- Frederick D.S. Choi dan Gary K. Meek. 2012. Internasional Accounting. Jakarta. Salemba Empat
- http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-pengungkapan-dalam-akuntansi.html
- http://shintaardilawati.blogspot.co.id/2014/06/pelaporan-dan-pengungkapan_14.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar