Rabu, 07 Juni 2017

Pengungkapan Dan Pelaporan



Nama               : Anindya Purnama Effendi
NPM               : 21213054
Kelas               : 4EB24

 Pengungkapan Dan Pelaporan


  1. Pengungkapan
Pengertian Pengungkap (disclosure) adalah informasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai keadaan perusahaan. Didalam pengungkapan semua informasi harus diungkapkan termasuk informasi kuantitatif (seperti komponen persediaan dalam nilai mata uang), dan komponen kualitatif (seperti tuntutan hukum), bahkan menurut SEC setiap kejadian yang terjadi dengan tiba-tiba yang dapat mempengaruhi posisi keuangan harus diungkkapkan secara khusus (GAAP,1998:42) untuk membantu para pengguna laporan tahunan.
Standar praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, undang-undang, berhubungan dengan politik dan ekonomi, tingkat perkembangan ekonomi, pendidikan, budaya, dan faktor-faktor lainnya.
  1. Pengungkapan Sukareka
Manajer memiliki informasi yang lebih baik dari pada pihak luar mengenai performa perusahaan mereka saat ini dan kedepannya beberapa kajian menunjukkan bahwa manajer berinisiatif untuk mengungkap informasi secara sukarela. Keuntungan dari pengungkapan tersebut menyangkut biaya transaksi yang lebih rendah dalam perdagangan sekuritas perusahaan, bunga yang lebih tinggi  dari analisis keuangan dan investor, meningkatkan likuiditas saham dan biaya modal yang lebih rendah. Laporan yang paling terkini menyokong pandangan bahwa perusahaan bisa mencapai keuntungan dalam pasar modal dengan mempertinggi pengungkapan mereka secara sukarela. Laporan meliputi tuntunan bagaimana perusahaan bisa menggambarkan dan menjelaskan investasi potensial mereka kapada investor.
  1. Pengungkapan Wajib
Merupakan pengungkapan minimum yang harus diungkapkan atau disyaratkan oleh standar akuntansi yang berlaku (kewajiban perusahaan). Perusahaan memperoleh manfaat dari menyembunyikan, sementara yang lain dengan mengungkapkan informasi. Jika perusahaan tidak bersedia untuk mengungkapkan secara sukarela maka pengungkapan wajib akan memaksa perusahaan untuk mengungkapkannya.
Pengungkapan wajib yang diwajibkan oleh Bapepam memuat 79 item pengungkapan informasi laporan tahunan.
Sumber :
  1. Frederick D.S. Choi dan Gary K. Meek. 2012. Internasional Accounting. Jakarta. Salemba Empat
  2. http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-pengungkapan-dalam-akuntansi.html
  3. http://shintaardilawati.blogspot.co.id/2014/06/pelaporan-dan-pengungkapan_14.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar